Hallo Wargi DPMD..
Sudah tahukah info tentang Pemilukades Serentak Tahun 2022?
Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengatur tahapan pemilukades yaitu melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.702-Huk/2021 yang didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa, pemesanan dan pencetakan kartu suara dan penjelasan panitia pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan penandatanganan pernyataan kampanye damai, masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara, dan pemungutan & perhitungan suara.
Yuk simak tahapan PILKADES serentak pada postingan di atas, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.702-Huk/2021 tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ciamis tahun 2022.
Sukseskan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Ciamis!
Gunakan hak pilih kamu, ingat tanggalnya, 27 Maret 2022