Ciamis, 10 Desember 2024 – Dalam kegiatan pembinaan RT dan RW di Aula Desa Kertaraharja Kecamatan Panumbangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, menyoroti peran penting RT dan RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas RT dan RW dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka.
Mengacu pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021, RT dan RW memiliki peran strategis sebagai unit organisasi terdekat dengan masyarakat. "RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat desa, sekaligus mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan berbasis partisipatif," ujar Ape.
Dalam sambutannya, Ape menjabarkan tiga tugas utama RT dan RW sebagai bagian dari LKD, yaitu:
1. Menggerakkan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
2. Melaksanakan dan memelihara hasil pembangunan di lingkungan masing-masing;
3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ape menekankan pentingnya sinergitas antara RT/RW dan pemerintah desa. “Kegiatan pembinaan ini tidak hanya sebagai ajang evaluasi, tetapi juga penguatan hubungan harmonisasi antara RT/RW dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Ia berharap pembinaan ini mampu meningkatkan pemahaman ketua RT/RW tentang tugas mereka, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. “Dengan sinergi yang baik, melalui program-program dengan pemerintah daerah maupun dengan pemerintah desa dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga bisa terlaksana dengan maksimal,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran RT dan RW dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih maju, aman, dan harmonis.