Ciamis – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 pada Selasa (14/7/2026) di Aula DPMD Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan secara luring dan virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh DPMD Kabupaten Ciamis, Bapperida Kabupaten Ciamis, 27 kecamatan, 258 pemerintah desa, serta Tim Pendampingan Propesional Kabupaten Ciamis (TPP). Tujuannya untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan sekaligus meningkatkan kualitas data pembangunan desa sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis yang diwakili Sekretaris DPMD, Aman, menegaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen strategis yang menggambarkan kondisi riil desa sekaligus menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan.
"Indeks Desa bukan sekadar angka atau status desa, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Karena itu, kualitas data yang kita hasilkan hari ini akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan di masa mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, yang mengamanatkan proses pendataan dilakukan melalui tahapan pendataan, verifikasi, validasi, hingga penetapan data secara berkala Dan berjenjang guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan capaian Indeks Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2025. Dari 258 desa, sebanyak 220 desa (85,27 persen) berstatus Desa Mandiri, 36 desa (13,95 persen) berstatus Desa Maju, dan 2 desa (0,78 persen) berstatus Desa Berkembang. Kabupaten Ciamis juga telah terbebas dari status Desa Tertinggal maupun Desa Sangat Tertinggal.
Menurut Aman, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perangkat daerah, pendamping desa, dan seluruh pemangku kepentingan. Meski demikian, upaya peningkatan kualitas pembangunan desa harus terus dilakukan agar seluruh desa mampu mencapai status Desa Mandiri.
"Kita tidak boleh berpuas diri. Masih ada desa yang perlu terus didorong menjadi Desa Mandiri. Karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat agar menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat," katanya.
Selain evaluasi capaian tahun sebelumnya, kegiatan ini juga membahas pemanfaatan data Indeks Desa sebagai salah satu acuan penyusunan RPJMD Kabupaten Ciamis, evaluasi hasil pemutakhiran tahun 2025, serta mekanisme teknis pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.
Mengakhiri sambutannya, Aman mengajak seluruh peserta berkomitmen menyajikan data yang valid, objektif, dan akuntabel.
"Indeks Desa bukan untuk mencari desa terbaik atau terburuk, melainkan sebagai alat ukur dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Mari kita hasilkan data yang berkualitas agar pembangunan desa di Kabupaten Ciamis semakin maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,"pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Ciamis berharap proses Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan data yang akurat sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa di Kabupaten Ciamis.