Kabupaten Ciamis - Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melaksanakan penandatanganan pakta integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan pada Senin (1/4).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana dalam sambutannya mengajak seluruh jajarannya untuk berkomitmen melaksanakan isi dari dokumen Pakta integritas dalam aktivitas pelayanan.
"Pakta integritas ini bukan sekadar tanda tangan belaka, melainkan sebagai penguat hati bagi seluruh Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis untuk tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Penandatangan dilakukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkup DPMD Ciamis.
Perlu diketahui, tujuan penandatanganan dokumen pakta integritas, antara lain yakni: _Pertama_, Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;’
_Kedua_, Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
_Ketiga_, Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.