DPMD Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Para Ketua BPD.
Menurut Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.